Index Price || LOCO GOLD (Open Price 1942.25 | High 1947.10 | Low 1941.30 | Close 1939.70) || HANSENG (Open Price 19227.84 | High 19272.58 | Low 19087.66 | Close 19252.00 || NIKKEI (Open Price 31830.00 | High 31985.00 | Low 31560.00 | Close 31850.00 || Index Price 11 Oktober 2013|| LOCO GOLD (Open Price 1288.07 | High 1288.80 | Low 1278.80 | Close 1282.80) || HANSENG (Open Price 23,022 | High 23,049 | Low 22,982 | Close 23020/40 || NIKKEI (Open Price 14,290 | High 14,365 | Low 14,270 | Close 14340/60 ||

Selasa, 24 Februari 2015

OJK Atur Bonus Bankir

Rifan Financindo Berjangka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengekor langkah regulator perbankan dunia yang memberikan rambu-rambu khusus tentang remunerasi bankir. OJK telah merilis Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Tata Kelola yang Baik dalam Pemberian Remunerasi Berdasarkan Kinerja dan Risiko bagi Bank Umum.

Pengetatan aturan main tersebut lantaran remunerasi merupakan salah satu faktor pemicu krisis ekonomi dunia tahun 2007. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menjelaskan, aturan remunerasi ini bertujuan untuk memperbaiki skema bonus bankir yang selama ini fokus pada rencana jangka pendek bank.

Hal ini mendorong bankir mengambil risiko berlebihan untuk mendapatkan bonus dalam jangka pendek. "Sementara risiko dari tindakan tersebut baru muncul dalam jangka menengah panjang. Hal ini yang mau diperbaiki," kata Nelson kepada Kontan, Senin (23/2/2015).

Kendati ditengarai sebagai pemicu krisis, draf aturan OJK tersebut tidak mematok batasan maksimal remunerasi bagi bankir. "Yang diatur filosofinya saja. Dulu bonus dibayar berdasarkan prestasi. Nanti, istilahnya ada bonus tertunda," imbuh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad.

Di calon beleid itu, salah satunya memang mengatur  bank dapat menunda pembayaran bonus apabila ada suatu risiko yang akan terealisasi dalam jangka panjang, Rencananya, beleid remunerasi ini bakal berlaku tahun depan. Ketimbang OJK, Otoritas Perbankan Eropa (EBA) lebih tegas membatasi bonus bankir, yakni maksimal 100 persen dari gaji pokok.

Gatot Suwondo, Direktur Utama Bank BNI, menilai, kebijakan remunerasi bankir sebaiknya tidak perlu diatur khusus oleh OJK. Menurutnya, aturan main ini diserahkan saja ke industri.

Sumber : Kompas

Tidak ada komentar :

Posting Komentar