RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Surahman mengatakan jika pembangunan prototipe cable car rute
Gelapnyawang-Cihampelas sepanjang 840 meter itu tidak dapat dilakukan.
Hal itu lantaran proyek pembangunan tersebut tidak termasuk ke dalam
Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Meskipun pembangunan tersebut
hanya sebatas prototipe, Entang mengatakan jika Pemkot Bandung tetap
harus mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan.
“Kalau tetap di-launching berarti ada pelanggaran Perda. Kalau seorang pimpinan melanggar Perda pasti ada aturan main,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan
meskipun tidak tercantum dalam RDTR, rencana pembangunan proyek
purwarupa cable car tersebut tidak akan batal. Emil mengatakan jika pihaknya akan merealisasikan transportasi masa depan Kota Bandung tersebut.
“Kalau kebutuhan di RDTR-nya tidak tercantum, ya kita revisi saja.
Namanya perda kan bisa direvisi. Kalau segala enggak boleh, negeri ini
enggak maju-maju,” tutur Emil di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin
(16/11/2015) seperti diinformasikan laman Kompas.
Terkait soal rute yang tak tercantum RDTR, Emil menuturkan, pihaknya
mencari rute paling pendek sebagai percontohan untuk memperlihatkan
teknologinya.
“Masalah rute kan ada argumentasi. Rencananya itu sudah dari dulu. Ya
kita evaluasi saja dulu. Masa buang duit di rute yang tidak
memungkinkan karena harus yang sesuai RDTR,” ujarnya.
Emil menjelaskan, Pemkot Bandung bakal mencari regulasi yang tepat
agar proyek senilai 8 juta euro itu dapat segera terealisasi. Menurutnya
peraturan bisa diubah sesuai dengan dinamika yang ada.
“Nanti kita cari payung hukumnya. Kita cari solusinya, bukan bertepuk tangan atas perbedaannya. Ini demi Kota Bandung,” ucapnya.
sumber: infobandung.co.id
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar