Index Price || LOCO GOLD (Open Price 1942.25 | High 1947.10 | Low 1941.30 | Close 1939.70) || HANSENG (Open Price 19227.84 | High 19272.58 | Low 19087.66 | Close 19252.00 || NIKKEI (Open Price 31830.00 | High 31985.00 | Low 31560.00 | Close 31850.00 || Index Price 11 Oktober 2013|| LOCO GOLD (Open Price 1288.07 | High 1288.80 | Low 1278.80 | Close 1282.80) || HANSENG (Open Price 23,022 | High 23,049 | Low 22,982 | Close 23020/40 || NIKKEI (Open Price 14,290 | High 14,365 | Low 14,270 | Close 14340/60 ||

Rabu, 18 November 2015

OJK Segera Memproses Rencana Pembukaan Data Nasabah Perbankan

RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan segera memproses rencana pembukaan data lembaga jasa keuangan khususnya di sektor perbankan.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pajak yang akan mengakses data perbankan pada 2017 mendatang.

 "Kami masih akan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dulu, karena dari sana-sini masih ada aturan kerahasiaan bank," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa (17/11/2015).



Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, bahwa pemerintah Indonesia siap melakukan pertukaran informasi pajak dengan negara anggota G20 sebagai bagian dari perjanjian pajak internasional mulai tahun 2017 mendatang.

Sementara itu, pembukaan data perbankan secara global baru dimulai pada tahun 2018.

Pemerintah pun mengharap agar kesepakatan tersebut dapat diimplementasikan dengan maksimal untuk menggali informasi wajib pajak dan meningkatkan potensi penerimaan pajak secara tidak langsung.

Kesepakatan pertukaran informasi pajak yang digagas Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) merupakan bagian dari hasil forum pertemuan tingkat tinggi G20 pada 2014 yang berlangsung di Australia.

Upaya untuk mendapatkan data perbankan juga pernah dilakukan Ditjen Pajak dengan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito.

Namun aturan tersebut dicabut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

sumber: kompas.com

Tidak ada komentar :

Posting Komentar