RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan segera memproses rencana
pembukaan data lembaga jasa keuangan khususnya di sektor perbankan.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pajak yang akan mengakses data perbankan pada 2017 mendatang.
"Kami
masih akan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dulu, karena dari
sana-sini masih ada aturan kerahasiaan bank," kata Ketua Dewan
Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Sebelumnya,
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, bahwa pemerintah
Indonesia siap melakukan pertukaran informasi pajak dengan negara
anggota G20 sebagai bagian dari perjanjian pajak internasional mulai
tahun 2017 mendatang.
Sementara itu, pembukaan data perbankan secara global baru dimulai pada tahun 2018.
Pemerintah
pun mengharap agar kesepakatan tersebut dapat diimplementasikan dengan
maksimal untuk menggali informasi wajib pajak dan meningkatkan potensi
penerimaan pajak secara tidak langsung.
Kesepakatan pertukaran
informasi pajak yang digagas Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan
Ekonomi (OECD) merupakan bagian dari hasil forum pertemuan tingkat
tinggi G20 pada 2014 yang berlangsung di Australia.
Upaya untuk
mendapatkan data perbankan juga pernah dilakukan Ditjen Pajak dengan
merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor
PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga
Deposito.
Namun aturan tersebut dicabut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
sumber: kompas.com
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar