Index Price || LOCO GOLD (Open Price 1942.25 | High 1947.10 | Low 1941.30 | Close 1939.70) || HANSENG (Open Price 19227.84 | High 19272.58 | Low 19087.66 | Close 19252.00 || NIKKEI (Open Price 31830.00 | High 31985.00 | Low 31560.00 | Close 31850.00 || Index Price 11 Oktober 2013|| LOCO GOLD (Open Price 1288.07 | High 1288.80 | Low 1278.80 | Close 1282.80) || HANSENG (Open Price 23,022 | High 23,049 | Low 22,982 | Close 23020/40 || NIKKEI (Open Price 14,290 | High 14,365 | Low 14,270 | Close 14340/60 ||

Senin, 23 November 2015

Netizen ramai2 diajak cari naskah revisi UU ITE yang 'hilang'


PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Forum Demokrasi Digital mempertanyakan atas 'hilangnya' naskah draft revisi UU ITE yang rencananya tahun ini akan dibahas. Melalui cuitannya pada akun Twitter @suratedaran, mereka membutuhkan bantuan netizen untuk bersama-sama mencari draft revisi UU ITE yang akan dibahas oleh DPR RI.


"20 November 2015 pkl 18.00 WIB usulan naskah Revisi UU ITE dinyatakan 'hilang' dan butuh bantuan netizen untuk mencarinya. ?#HuntingUUITE," cuitannya, Jumat (20/11).

'Hilang' dalam hal ini, bukan bermakna sesungguhnya atau secara harfiah, namun momentum yang semestinya bisa dibahas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan masyarakat sipil yang peduli akan adanya revisi UU ini, mendorong agar secepatnya UU ITE bisa dibahas oleh DPR pada tahun 2015.

"Nah karena masa sidang DPR di 2015 ini sudah akan segera usai, tapi tak kunjung naskah revisi UU ITE tsb masuk ke DPR, maka bisa jadi diundur 2016," tambah cuitan akun @suratedaran.

Namun, kekhawatiran itu semakin menjadi, manakala pada beberapa hari lalu, keluar agenda Proglegnas 2016 yang tak menyebutkan bahwa RUU ITE masuk dalam pembahasan. Hal itu artinya, jika tak segera dibahas, maka akan berdampak pada molornya pembahasan RUU tersebut selama dua tahun.

"Dlm Prolegnas 2016, revisi UU ITE tidak atau belum masuk dlm rencana yg akan dibahas DPR bersama pemerintah. Ini krn secara administrasi belum selesai," tulisnya.

Sebagaimana diketahui, UU ITE khususnya pada pasal 27 ayat 3, kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Sanksi tersebut dinilai banyak pihak terlalu berat. Hal itu dikarenakan belum diketahuinya definisi yang jelas dari pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Sementara itu, berdasarkan catatan dari Kemkominfo, sudah ada 74 kasus korban internet yang dijerat dengan pasal tersebut.

sumber : merdeka.com

Tidak ada komentar :

Posting Komentar