Index Price || LOCO GOLD (Open Price 1942.25 | High 1947.10 | Low 1941.30 | Close 1939.70) || HANSENG (Open Price 19227.84 | High 19272.58 | Low 19087.66 | Close 19252.00 || NIKKEI (Open Price 31830.00 | High 31985.00 | Low 31560.00 | Close 31850.00 || Index Price 11 Oktober 2013|| LOCO GOLD (Open Price 1288.07 | High 1288.80 | Low 1278.80 | Close 1282.80) || HANSENG (Open Price 23,022 | High 23,049 | Low 22,982 | Close 23020/40 || NIKKEI (Open Price 14,290 | High 14,365 | Low 14,270 | Close 14340/60 ||

Selasa, 06 Mei 2014

Hadapi MEA, Investor Domestik di Pasar Modal DIharapkan Meningkat

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), pihaknya berharap akan lebih banyak investor domestik yang menanamkan modalnya di Indonesia. "Akan ada banyak investor Indonesia yang berinvestasi di sini dan negara lain. Sebetulnya kalau investor asing masuk, tidak perlu terlalu menjadi concern sama kita. Yang penting bahwa saat investor asing datang dalam jumlah yang besar, domestik masuk juga besar, jadi market kita besar. Tapi jangan sampai menghambat investor asing masuk," kata Nurhaida di Jakarta, Senin (5/5/2014).
Saat ini pasar modal Indonesia masih didominasi oleh investor asing. Setidaknya 60 persen pasar saham dan 33 persen pasar surat berharga negara dikuasai investor asing. Sebetulnya, kata Nurhaida, masuknya investor asing menjadi penggerak pasar modal Tanah Air. "Yang perlu kita lakukan adalah investor lokal ini banyak agar mereka balance. Karena di situ menimbulkan kerentanan, kalau kita membiarkan asing besar sedangkan lokal tetap kecil. Jadi investor asing tidak menjadi masalah, kalau yang lokal meningkat besar," ujar dia. Terkait hal itu, Nurhaida mengaku regulator tengah melakukan pengerjaan dan perbaikan regulasi. Namun demikian, regulasi yang menurutnya paling mendesak untuk segera dirampungkan adalah aturan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan penawaran saham lintas batas negara alias cross border offering. "Cross border offering ini kita di Indonesia, ada ketentuan mengenai mutual recognition. Tentang profesi penunjang. Di level ASEAN pun belum ada kesepakatan. Kalau UU kita tidak memungkinkan, di negara lain sebenarnya juga belum bisa," terang Nurhaida.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar