JAKARTA, KOMPAS.com -
Nasib investor Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada benar-benar di
ujung tanduk. Di tengah kasus pidana yang membelit pengurus koperasi,
investor mendapat tawaran perdamaian. Hanya saja, proposal perdamaian
kasus gagal bayar dana investor senilai Rp 3,2 triliun itu cukup
menyedihkan.
Pada rapat dengan kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat
(27/6/2014), tim restukturisasi Koperasi Cipaganti menawarkan proposal
perdamaian. Isinya: tim menawarkan pembentukan perusahaan baru berbadan
hukum perseroan terbatas yang akan mengumpulkan dan mengontrol aset (pooling assets) koperasi dan Cipaganti Group.
Perusahaan baru ini untuk mempertegas hubungan legal koperasi dengan
Cipaganti Group dalam ikatan kepemilikan. Koperasi akan memiliki 99,9
persen aset di perusahaan baru itu dan 1 persen akan dimiliki Andianto
Setiabudi.
"Mitra usaha kelak akan menjadi anggota koperasi penuh," ujar Pribadi
Agung, Ketua Tim Restrukturisasi Koperasi Cipaganti, usai rapat. Ini
artinya semua investor kelak harus menjadi anggota atau mitra koperasi
Cipaganti.
Agar rencana ini berjalan, Agung mengusulkan adanya masa transisi
selama 12 bulan, sejak penetapan perjanjian damai hingga perubahan
status investor menjadi anggota koperasi.
Di masa transisi nanti, koperasi akan minta pembagian keuntungan dan denda yang belum dibayar sampai 19 Mei 2014 dihapuskan.
Koperasi Cipaganti juga meminta dibebaskan dari pembagian keuntungan
selama Mei hingga November 2014. Namun koperasi akan melakukan pembagian
keuntungan dengan seluruh mitra usaha sebesar 0,5 persen pada Desember
2014 dan 0,5 persen pada Juni 2015.
Untuk selanjutnya, pembagian keuntungan ditetapkan bersama-sama
antara pengurus koperasi dan manajemen pengelola aset. Koperasi
Cipaganti juga menetapkan, sejak keputusan PKPU pada 19 Mei 2014,
seluruh tagihan dinyatakan telah jatuh tempo. Karena itu, Koperasi
meminta jatuh tempo pengembalian penanaman modal penyertaan di Koperasi
selama lima tahun.
Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Kristandar Dinata
bilang, para investor mengusulkan sejumlah tambahan di proposal itu.
Salah satunya meminta Direktur Utama PT Cipaganti Group Andianto membuat
pernyataan bertanggungjawab secara pribadi di proposal itu. "Kreditur
meminta personal guarantee," ujar Kristandar.
Investor juga minta, Andianto hadir di rapat selanjutnya. Kristandar
mengaku mendapat informasi dari Polda Jabar bahwa Andianto bisa hadir
dengan pengawalan.
Rini Yuwono, investor Koperasi Cipaganti berharap modalnya Rp 500 juta bisa kembali, koperasi tak pailit.
Rini Yuwono, investor Koperasi Cipaganti berharap modalnya Rp 500 juta bisa kembali, koperasi tak pailit.
Berkaca isi proposal, keinginan 8.700 kreditur masih jauh dari harapan. Dana mereka sulit bisa kembali cepat. (Noverius Laoli)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar