
Drummer band AC/DC, Phil Rudd harus mau berurusan dengan polisi. Sang musisi dituntut atas percobaan pembunuhan.
Phil diadili di pengadilan New Zealand atas tuntutan percobaan perencanaan pembunuhan, melakukan ancaman atas pembunuhan dan kepemilikan zat-zat terlarang seperti metafetamin dan ganja. Sang drummer ditangkap setelah polisi melakukan penggeledahan di kediamannya di Tauranga, Selandia Baru.
Setelah pembacaan tuntutan, Phil pun dibebaskan dengan jaminan. Ia dilarang menghubungi orang lain yang terlibat dalam kasus, sebagai bagian dari jaminan dan jika melanggar akan dikenakan hukuman 10 tahun penjara.
Hingga kini rincian dari perencanaan pembunuhan tersebut memang belum sepenuhnya dijelaskan. Namun seperti dikutip dari NME, Jumat (7/11/2014), menurut dokumen pengadilan Phil menyewa seseorang untuk membunuh dua orang lain.
Mengenai kasus yang dialami Phil, situs resmi band AC/DC pun merilis sebuah pernyataan.
"Kami mengetahui penangkapan Phil melalui media. Kami tak bisa berkomentar lebih lanjut. Ketidakhadiran Phil tak akan mempengaruhi perilisan album terbaru kami 'Rock or Bust' dan tur tahun depan," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Sumber : Detik