KOMPAS.com -- Mulai
tanggal 24 Juni 2014, Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) akan ada di
bungkus rokok. Sebelumnya PHW sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No
109 Tahun 2012 tentang Pengemasan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif
berupa Produk Tembakau.
"Itu (PHW) di bungkus rokok nanti (akan dipasang) di tanggal 24
Juni, bulan depan," ujar Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular
Kementerian Kesehatan RI Ekowati Rahajeng di sela-sela acara The 1st
Indonesia Conference on Tobacco or Health 2014 pada Sabtu (31/5/2014) di
Jakarta.
PHW yang akan ditampilkan antara lain gambar paru-paru yang
rusak akibat rokok, gambar asap rokok berbentuk tengkorak, gambar kanker
mulut dan tenggorokan, dan lain sebagainya. Peringatan dalam bentuk
gambar ini dinilai lebih efektif untuk membuat orang enggan merokok
ketimbang peringatan tertulis.