JAKARTA, KOMPAS.com -
Nasib investor Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada benar-benar di
ujung tanduk. Di tengah kasus pidana yang membelit pengurus koperasi,
investor mendapat tawaran perdamaian. Hanya saja, proposal perdamaian
kasus gagal bayar dana investor senilai Rp 3,2 triliun itu cukup
menyedihkan.
Pada rapat dengan kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat
(27/6/2014), tim restukturisasi Koperasi Cipaganti menawarkan proposal
perdamaian. Isinya: tim menawarkan pembentukan perusahaan baru berbadan
hukum perseroan terbatas yang akan mengumpulkan dan mengontrol aset (pooling assets) koperasi dan Cipaganti Group.