
JAKARTA, KOMPAS.com
- Asisten Deputi Direktur Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran Bank
Indonesia (BI) Susiati Dewi menyatakan, bank sentral mengatur ketentuan
layanan transaksi elektronik. Jika melanggar, izin produk bisa saja
dicabut.
Susi menyebutkan, ada beberapa ketentuan mengenai
transaksi elektronik, khususnya uang elektronik yang diterbitkan bank
sentral. Pertama, transaksi non tunai dalam bentuk apapun harus
menggunakan mata uang rupiah.
"Selain itu, jaminan floating fund
dari penerbit layanan ada pada bank umum," kata Susi dalam seminar
"Peluang dan Tantangan Implementasi Layanan Keuangan Digital di
Indonesia," Kamis (28/8/2014).