Index Price || LOCO GOLD (Open Price 1942.25 | High 1947.10 | Low 1941.30 | Close 1939.70) || HANSENG (Open Price 19227.84 | High 19272.58 | Low 19087.66 | Close 19252.00 || NIKKEI (Open Price 31830.00 | High 31985.00 | Low 31560.00 | Close 31850.00 || Index Price 11 Oktober 2013|| LOCO GOLD (Open Price 1288.07 | High 1288.80 | Low 1278.80 | Close 1282.80) || HANSENG (Open Price 23,022 | High 23,049 | Low 22,982 | Close 23020/40 || NIKKEI (Open Price 14,290 | High 14,365 | Low 14,270 | Close 14340/60 ||

Senin, 04 Agustus 2014

Menkominfo Tifatul Sembiring Teken Aturan Pembatasan Situs Negatif

Menkominfo Tifatul Sembiring Teken Aturan Pembatasan Situs NegatifTak lama lagi, pemerintah mempunyai kewenangan memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif. Kewenangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
 
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengatakan, Rancangan Peraturan Menteri itu telah diteken oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring beberapa waktu lalu. Dia mengaku belum mengetahui kapan pastinya penandatanganan itu dilakukan.
 
Yang pasti, peraturan Menkominfo itu sudah dilayangkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan dalam Berita Negara. "Mungkin setelah Lebaran akan dikeluarkan," ujar Ismail saat dihubungi, Rabu (23/7/2014).
 
Dengan peraturan menteri ini, pemerintah bisa memblokir situs internet yang mengandung unsur pornografi, perjudian dan kegiatan yang ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan. Situs-situs yang diblokir tercantum dalam daftar yang disebut dengan TRUST+Positif.
 
Para penyelenggara jasa akses internet  wajib memblokir situs-situs yang tercantum dalam daftar TRUST+Positif. Jika tidak mematuhi, para penyelenggara jasa akses internet akan dikenai sanksi.
 
Peraturan menteri sejatinya ini menuai kritikan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN), ICT Watch, ELSAM, SAFENET dan PAMFLET. Peraturan itu dianggap tidak sesuai dengan Pasal 28 huruf J Undang-Undang Dasar 1945 dan juga pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
 
Menurut IMDLN, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi negara seharusnya wajib lulus dalam uji tiga rangkai yakni, pertama, pembatasan harus melalui undang-undang. Kedua. pembatasan hanya diperbolehkan dengan tujuan yang sesuai dengan pasal 19 ayat 3 Kovenan Hak Sipil dan Politik. Ketiga, pembatasan benar-benar diperlukan untuk menjamin dan melindungi tujuan yang sah tersebut.
 
Sementara, ICT Watch menyoroti pemberian mandat penyusunan situs-situs bermuatan negatif. Beberapa waktu lalu, Direktur ICT Watch Donny BU menyoroti ketidakjelasan asal muasal Trust+Positif ini. Dia menilai pemberian mandat penyusunan database Trust+Positif ini tidak transparan dan akuntabel.
 
Hal inilah yang sempat terjadi ketika pemerintah memutuskan pemblokiran situs Vimeo beberapa waktu lalu. Para pengguna internet memprotes pemblokiran situs Vimeo itu karena tanpa alasan yang jelas. Sementara Tifatul menyatakan pemblokiran Vimeo karena mengandung konten pornografi.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar