JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus investasi bodong Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) turut berimbas negatif pada PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT). Kini, CPGT wajib mencari investor strategis guna membayar kewajiban utangnya yang seketika dianggap gagal bayar alias cross default.
Corporate
Secretary CPGT Toto Moeljono dalam laporan resminya kepada otoritas
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan, utang yang mengalami cross default tersebut merupakan utang terhadap Bank Bukopin.
"Sesuai
dengan perjanjian, jika pihak pertama (CPGT) terjerat tindak pidana
atau pelanggaran hukum yang menurut pihak bank dapat mencemarkan nama
baik perusahaan, bank berhak menyatakan default tanpa harus menunggu putusan pengadilan," tutur Toto, (15/7/2014).
Utang CPGT terhadap Bank Bukopin itu merupakan take over
dari KCKGP yang alokasi penggunaan dananya digunakan untuk pembelian
aset tetap guna pengembangan usaha otojasa CPGT. KCKGP memperoleh
pinjaman ini pada bulan Juli 2011 lalu.
Saat ini, posisi total
utangnya Rp 28,02 miliar. Namun, setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun, yakni sebesar Rp 7,03 miliar, maka posisi saldo
terutangnya saat ini sebesar Rp 20,99 miliar.
Perlu diketahui,
kasus yang sedang menjerat koperasi yang juga menjadi salah satu
pemegang saham CPGT itu memunculkan adanya potensi kepailitan KCKGP.
Oleh sebab itu, CPGT wajib mencari pemodal yang bersedia untuk melunasi
utang tersebut secara tunai.
Namun, Toto mengaku hingga saat ini
belum ada pemodal atau kreditur baru baik yang secara tertulis maupun
tidak tertulis menyatakan komitmennya untuk bersedia membayar utang
terhadap Bank Bukopin secara tunai. "Tapi melihat situasi perusahaan
saat ini, maka kreditur baru itu harus berasal dari non perbankan
nasional," sebut Toto.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar