JAKARTA, KOMPAS.com
- Asisten Deputi Direktur Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran Bank
Indonesia (BI) Susiati Dewi menyatakan, bank sentral mengatur ketentuan
layanan transaksi elektronik. Jika melanggar, izin produk bisa saja
dicabut.
Susi menyebutkan, ada beberapa ketentuan mengenai transaksi elektronik, khususnya uang elektronik yang diterbitkan bank sentral. Pertama, transaksi non tunai dalam bentuk apapun harus menggunakan mata uang rupiah.
"Selain itu, jaminan floating fund dari penerbit layanan ada pada bank umum," kata Susi dalam seminar "Peluang dan Tantangan Implementasi Layanan Keuangan Digital di Indonesia," Kamis (28/8/2014).
Susi menyebutkan, ada beberapa ketentuan mengenai transaksi elektronik, khususnya uang elektronik yang diterbitkan bank sentral. Pertama, transaksi non tunai dalam bentuk apapun harus menggunakan mata uang rupiah.
"Selain itu, jaminan floating fund dari penerbit layanan ada pada bank umum," kata Susi dalam seminar "Peluang dan Tantangan Implementasi Layanan Keuangan Digital di Indonesia," Kamis (28/8/2014).