Rifan Financindo Berjangka - Di tengah sibuknya mengevaluasi pengadaan
e-KTP, Mendagri Tjahjo Kumolo melempar wacana untuk membolehkan setiap
warga negara mengosongkan kolom agama. Bagaimana tanggapan MUI terkait
pernyataan tersebut?
"Itu hanya akan menimbulkan kerepotan saja, yang jelas di Indonesia ini kan bukan negara sekuler di mana dalam sosiologi hubungan sosial agama itu memberikan makna tersendiri. Maka lebih baik tetap ada kolom agama," ujar Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Undang-undang MUI Luthie Hakim saat dihubungi, Kamis (6/11/2014).
"(Kalau mengosongkan kolom agama) Tentu ada gangguan di dalam masyarakat. Jangan lihat dari sisi negatifnya saja dong tapi lihat dari manfaatnya juga," imbuhnya.
Salah satu keuntungan mencantumkan agama di KTP, kata Luthfie, apabila ada korban kecelakaan maka dapat diproses dengan lebih mudah dan cepat baik secara adminstratif maupun religi.
"Dalam hal kita melihat mayat kecelakaan kalau di KTP tercantum agamanya Islam, maka ada kewajiban disalatnya tanpa tahu itu siapa. Terpenuhi kan kewajiban kita sebagai umat muslim untuk menyalatkan," kata Luthfie.
Menurutnya, selama ini tidak ada yang mengganggu dari pencantuman agama di kartu identitas diri. Sehingga, Luthfie menganggap wacana kolom agama sebaiknya tidak dikosongkan apalagi dihilangkan.
"Menurut saya mengganggu kemasyarakatan apa wong selama ini nggak ada masalah. Kalau kita (mengosongkan kolom agama) itu diskriminatif malah merepotkan. Saya kira lebih tepat dicantumkan toh kita ini kan negara Ketuhanan," pungkasnya.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan untuk sementara waktu tidak masalah mengosongkan kolom agama di KTP terlebih dahulu.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodir hak setiap warga negara. Menurut Tjahjo, apapun keyakinan warga negara tak boleh dihalangi.
"Dalam undang-undang memang hanya tercantum 6 agama. Kalau mau menambah keyakinan, harus merubah undang-undang. Jadi untuk sementara dikosongkan dulu nggak masalah," kata Tjahjo di gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2014).
"Jangan dipaksakan mengisi kolom agama tertentu karena ajarannya mirip, misalnya. Kasihan kan mereka. Nggak masalah dikosongkan dulu," kata Tjahjo.
Kemendagri akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Agama dan lembaga kerukunan umat beragama seperti MUI, PGI dan sebagainya.
Sumber : Kompas
Langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodir hak setiap warga negara. Menurut Tjahjo, apapun keyakinan warga negara tak boleh dihalangi.
"Dalam undang-undang memang hanya tercantum 6 agama. Kalau mau menambah keyakinan, harus merubah undang-undang. Jadi untuk sementara dikosongkan dulu nggak masalah," kata Tjahjo di gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2014).
"Jangan dipaksakan mengisi kolom agama tertentu karena ajarannya mirip, misalnya. Kasihan kan mereka. Nggak masalah dikosongkan dulu," kata Tjahjo.
Kemendagri akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Agama dan lembaga kerukunan umat beragama seperti MUI, PGI dan sebagainya.
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar :
Posting Komentar