Rifan -
Drummer band AC/DC, Phil Rudd harus mau berurusan dengan polisi. Sang musisi dituntut atas percobaan pembunuhan.
Phil
diadili di pengadilan New Zealand atas tuntutan percobaan perencanaan
pembunuhan, melakukan ancaman atas pembunuhan dan kepemilikan zat-zat
terlarang seperti metafetamin dan ganja. Sang drummer ditangkap setelah
polisi melakukan penggeledahan di kediamannya di Tauranga, Selandia
Baru.
Setelah pembacaan tuntutan, Phil pun dibebaskan dengan
jaminan. Ia dilarang menghubungi orang lain yang terlibat dalam kasus,
sebagai bagian dari jaminan dan jika melanggar akan dikenakan hukuman 10
tahun penjara.
Hingga kini rincian dari perencanaan pembunuhan
tersebut memang belum sepenuhnya dijelaskan. Namun seperti dikutip dari
NME, Jumat (7/11/2014), menurut dokumen pengadilan Phil menyewa
seseorang untuk membunuh dua orang lain.
Mengenai kasus yang dialami Phil, situs resmi band AC/DC pun merilis sebuah pernyataan.
"Kami
mengetahui penangkapan Phil melalui media. Kami tak bisa berkomentar
lebih lanjut. Ketidakhadiran Phil tak akan mempengaruhi perilisan album
terbaru kami 'Rock or Bust' dan tur tahun depan," demikian bunyi
pernyataan tersebut.
Sumber : Detik
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar