Rifan Financindo Berjangka - Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan RI,
merilis daftar 23 nama perusahaan pialang berjangka komoditi yang resmi
dan sah di bawah kewenangan BAPPEBTI Kementerian Perdagangan. Pernyataan
ini disampaikan Kepala Biro Hukum BAPPEBTI, Sri Hariyati sekaligus
sebagai jawaban atas pemberitaan beberapa media massa yang menanggapi
rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 November 2014 mengenai daftar
perusahaan atau kegiatan yang dianggap tidak mendapat izin OJK dan
disiarkan media massa sebagai investasi bodong.
"Dalam
informasi yang dirilis OJK terdapat perusahaan di bawah pembinaan dan
pengawasan BAPPEBTI Kementerian Perdagangan, tetapi dalam pemberitaan di
media massa diinformasikan seolah-olah perusahaan-perusahaan itu tidak
terdaftar, sehingga berita itu berpotensi meresahkan para pelaku usaha
di bidang perdagangan berjangka komoditi," tegas Sri Hariyati.
Sehubungan hal tersebut berikut ini daftar perusahaan yang resmi di bawah kewenangan BAPPEBTI yang memiliki izin resmi dan sah:
1. PT. Best Profit Futures;
2. PT. Central Capital Futures;
3. PT. Cyber Futures;
4. PT. Equity World Futures;
5. PT. Garuda Berjangka;
6. PT. Global Artha Futures;
7. PT. HIG Internasional Berjangka;
8. PT. Interpan Pasific;
9. PT. Jalatama;
10. PT. Kontak Perkasa Futures;
11. PT. Mahadana Asta Berjangka;
12. PT. Midtou;
13. PT. Monex Investindo Futures;
14. PT. Millennium Penata Futures;
15. PT. Reymount Futures;
16. PT. Rifan Financindo Berjangka;
17. PT. Sentra Artha;
18. PT. Solid Gold Berjangka;
19. PT. Trijaya Pratama Futures;
20. PT. Trust Artha Futures
21. PT. Valbury Futures;
22. PT. Victory International Futures;
23. PT. Soegee Futures (SFX).
Sri
menegaskan bahwa 23 daftar perusahaan itu sah dan terdaftar sebagai
perusahaan pialang berjangka yang memperoleh izin dari BAPPEBTI. "Perusahaan-perusahaan
itu izinnya jelas dan berada di bawah otoritas BAPPEBTI, serta
dilindungi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi. Untuk dapat memastikan perusahaan-perusahaan sebagaimana
dimaksud dapat dilihat melalui situs BAPPEBTI www.bappebti.go.id,"
paparnya. Lebih lanjut, Sri Hariyati mengimbau pelaku usaha dan
masyarakat agar memahami, tidak salah interpretasi, dan tidak resah.
Selama
ini, BAPPEBTI bersama OJK dan beberapa institusi lain telah tergabung
dalam Tim Satuan Petugas Waspada Investasi dan melakukan penanganan
pengaduan, serta penegakan hukum atas investasi produk keuangan
bermasalah sesuai dengan yurisdiksi kewenangan masing-masing sesuai
dengan ketentuan.
Sumber : http://bappebti.go.id/id/news2/photo/detail/3490.html
Tidak ada komentar :
Posting Komentar