PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Dalam bahasa peraturan, Exchange Traded Fund
(ETF) disebut reksa dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif
yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek. Dengan kata lain,
jenis reksa dana ini menggabungkan fitur daripada reksa dana dan saham.
Seperti apa ETF ini?
Yang dimaksud dengan reksa dana terbuka
adalah reksa dana yang dapat dijual kembali kepada perusahaan Manajer
Investasi penerbitnya. Jadi secara praktek, anda membeli reksa dana dari
Manajer Investasi. Ketika mau dicairkan, reksa dana tersebut dijual
kembali kepada perusahaan manajer investasi.
Semua reksa dana
yang ada saat ini pada dasarnya merupakan reksa dana terbuka. Oleh
karena itu meski disebut pembelian dan penjualan, dalam bahasa
prospektus terkadang kita masih bisa menemukan kata transaksi Penjualan (Subscription) dan Penjualan Kembali (Redemption).
Kedua
kata tersebut menggunakan “Penjualan” karena Manajer Investasi
“menjual” kepada investor kemudian investor “menjual kembali” ketika
melakukan pencairan. Transaksi penjualan dan penjualan kembali tersebut
terjadi pada harga yang disebut Nilai Aktiva Bersih per Unit atau
NAB/Up.
Transaksi tersebut bersifat wajib, namun harga transaksi
atau NAB/Up baru diketahui pada sore hari dan dipublikasikan pada hari
kerja berikutnya. Jadi ketika sudah memasukkan perintah jual beli,
investor tidak tahu transaksi terjadi pada harga berapa.
Mekanisme
di atas berbeda dengan transaksi dalam jual beli saham yang menggunakan
mekanisme pasar. Ketika mau membeli saham, investor memasukkan order
berupa harga dan jumlah lembar saham yang dia inginkan. Transaksi baru
berhasil apabila ada investor lain yang bersedia menjual pada harga dan
jumlah tersebut.
Hal yang sama berlaku juga untuk transaksi
saham. Dengan demikian, ada risiko transaksi tidak berhasil karena harga
dan jumlah yang diinginkan oleh investor terlalu tinggi atau rendah.
Namun investor bisa mengetahui pada harga berapa transaksi terjadi.
Sesuai
dengan namanya, ETF merupakan produk gabungan yang menggabungkan unsur
reksa dana dalam cara pengelolaan dana dan mekanisme saham dalam tata
cara transaksi.
Sumber : KOMPAS.com
Tidak ada komentar :
Posting Komentar