PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah tidak bisa mencegah masuknya para pekerja asing, ditambah dengan konstelasi ekonomi dunia saat ini. Hanif menilai yang terpenting adalah cara pandang dan sikap pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut.
"Kita tidak mempermasalahkan masuknya pekerja asing, selama pekerja
asing itu legal dan tak melanggar aturan. Namun saat pekerja asing itu
ilegal dan melanggar aturan, tak usah lagi basa-basi, langsung usir
pulang," kata Menteri Hanif dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (20/7).
Hanif menepis anggapan mengenai masuknya para pekerja asing merupakan prasyarat investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Sebab, setiap kesepakatan kerja sama bisnis, setiap negara memiliki aturan masing-masing.
"Di Indonesia pekerja asing cukup ketat aturannya. Ada syarat kompetensi dan alih teknologi. Intinya, hanya pekerja yang memiliki skill saja yang boleh masuk. Selama mereka legal dan tak melanggar aturan asing tak masalah," ujar Hanif.
Hanif menegaskan, jika ditemui adanya tenaga kerja asing ilegal dan pekerja asing yang melanggar aturan ketenagakerjaan, maka langsung dipulangkan ke negara asalnya. Politikus PKB ini juga meminta partisipasi masyarakat bila menemukan pekerja asing ilegal, agar melapor ke dinas-dinas tenaga kerja setempat, Disnaker Provinsi dan Kemenaker agar bisa langsung menindaknya dengan tegas.
"Kalau masyarakat melihat (pekerja ilegal dan pelanggar aturan), segera laporkan dan langsung kita pulangkan. Sebaliknya kalau pemerintah yang menemukan, tanpa disuruh, pasti sudah dideportasi keluar dari Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, Kemenaker mengatakan sejak tahun 2011-2016, fluktuasi jumlah pekerja asing di Indonesia termasuk flat (rata). Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, rincian jumlah pekerja asing adalah sebanyak 77.307 (pada tahun 2011), 72.427 (2012), 68.957 (2013), 68.762 (2014), 69.025 (2015), dan hingga satu semester di tahun 2016 ini (per-30 Juni) sebanyak 43.816 pekerja.
Hanif menepis anggapan mengenai masuknya para pekerja asing merupakan prasyarat investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Sebab, setiap kesepakatan kerja sama bisnis, setiap negara memiliki aturan masing-masing.
"Di Indonesia pekerja asing cukup ketat aturannya. Ada syarat kompetensi dan alih teknologi. Intinya, hanya pekerja yang memiliki skill saja yang boleh masuk. Selama mereka legal dan tak melanggar aturan asing tak masalah," ujar Hanif.
Hanif menegaskan, jika ditemui adanya tenaga kerja asing ilegal dan pekerja asing yang melanggar aturan ketenagakerjaan, maka langsung dipulangkan ke negara asalnya. Politikus PKB ini juga meminta partisipasi masyarakat bila menemukan pekerja asing ilegal, agar melapor ke dinas-dinas tenaga kerja setempat, Disnaker Provinsi dan Kemenaker agar bisa langsung menindaknya dengan tegas.
"Kalau masyarakat melihat (pekerja ilegal dan pelanggar aturan), segera laporkan dan langsung kita pulangkan. Sebaliknya kalau pemerintah yang menemukan, tanpa disuruh, pasti sudah dideportasi keluar dari Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, Kemenaker mengatakan sejak tahun 2011-2016, fluktuasi jumlah pekerja asing di Indonesia termasuk flat (rata). Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, rincian jumlah pekerja asing adalah sebanyak 77.307 (pada tahun 2011), 72.427 (2012), 68.957 (2013), 68.762 (2014), 69.025 (2015), dan hingga satu semester di tahun 2016 ini (per-30 Juni) sebanyak 43.816 pekerja.
sumber : merdeka.com
Tidak ada komentar :
Posting Komentar