Rifan Financindo Berjangka -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti mengatakan dirinya akan tegas memberantas kapal-kapal tak
berizin. Agar pencurian ikan bisa diberantas.
Susi mengatakan, ada sekitar 100 kapal asing yang masuk ke Indonesia untuk mengambil ikan tanpa izin. Ini akan terus dikejar, seperti negara lain memperlakukan nelayan-nelayan Indonesia di wilayah laut mereka.
"Sampan nelayan Indonesia masuk 100 meter wilayah Malaysia saja ditangkap," jelas Susi dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Karena itu, Susi meminta dukungan dari pihak DPR agar kegiatan illegal fishing tidak ditoleransi lagi, karena ini merugikan negara dari banyak hal, terutama pendapatan negara yang hilang dari sektor perikanan.
"Kapal tak berizin juga membawa barang dari luar negeri. Jadi illegal fishing adalah kendaraan yang juga menyangkut penyelundupan manusia," kata Susi.
Menurut data terakhir Kementerian Kelautan dan Perikanan, jumlah kapal eks asing yang beroperasi di laut Indonesia terus berkurang. Hal ini akibat aturan moratorium, atau penghentian sementara izin operasional kapal tangkap ikan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, sejak 3 November 2014 lalu.
Menurut catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berdasarkan frekuensi data satelit dari Vessel Monitoring System (VMS), dari 1.298 kapal eks asing yang ada di Indonesia, saat ini hanya tersisa 138 (data per 13 Desember 2014) atau tinggal 9%, yang masih beroperasi di Laut Arafura, timur Indonesia.
Jumlah itu jauh lebih kecil jika dibandingkan 25 November 2014 963 kapal dan 26 November 2014, tinggal 164 kapal.
Susi juga tidak segan-segan untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan yang beroperasi di wilayah laut Indonesia.
Susi mengatakan, ada sekitar 100 kapal asing yang masuk ke Indonesia untuk mengambil ikan tanpa izin. Ini akan terus dikejar, seperti negara lain memperlakukan nelayan-nelayan Indonesia di wilayah laut mereka.
"Sampan nelayan Indonesia masuk 100 meter wilayah Malaysia saja ditangkap," jelas Susi dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Karena itu, Susi meminta dukungan dari pihak DPR agar kegiatan illegal fishing tidak ditoleransi lagi, karena ini merugikan negara dari banyak hal, terutama pendapatan negara yang hilang dari sektor perikanan.
"Kapal tak berizin juga membawa barang dari luar negeri. Jadi illegal fishing adalah kendaraan yang juga menyangkut penyelundupan manusia," kata Susi.
Menurut data terakhir Kementerian Kelautan dan Perikanan, jumlah kapal eks asing yang beroperasi di laut Indonesia terus berkurang. Hal ini akibat aturan moratorium, atau penghentian sementara izin operasional kapal tangkap ikan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, sejak 3 November 2014 lalu.
Menurut catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berdasarkan frekuensi data satelit dari Vessel Monitoring System (VMS), dari 1.298 kapal eks asing yang ada di Indonesia, saat ini hanya tersisa 138 (data per 13 Desember 2014) atau tinggal 9%, yang masih beroperasi di Laut Arafura, timur Indonesia.
Jumlah itu jauh lebih kecil jika dibandingkan 25 November 2014 963 kapal dan 26 November 2014, tinggal 164 kapal.
Susi juga tidak segan-segan untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan yang beroperasi di wilayah laut Indonesia.
Sumber : Detik
Tidak ada komentar :
Posting Komentar