Rifan Financindo Berjangka — Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri keuangan non-bank (IKNB) pada
tahun lalu cukup positif di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi
nasional.
Dari siaran pers OJK, Rabu (7/1/2015), hingga November 2014, total aset IKNB naik sekitar 12,84 persen dari akhir tahun lalu, yakni menjadi Rp 1.514,6 triliun. Aset terbesar IKNB dicatat oleh industri asuransi sebesar Rp 772,7 triliun yang diikuti perusahaan pembiayaan sebesar Rp 435,9 triliun.
Adapun dana pensiun sebesar Rp 186,1 triliun, lembaga jasa keuangan khusus sebesar Rp 114,9 triliun, dan industri jasa penunjang sebesar Rp 4,9 triliun.
Dalam rangka mendukung pertumbuhan IKNB, selama tahun 2014 OJK telah menerbitkan peraturan di bidang IKNB, yaitu 14 Peraturan OJK, 3 Peraturan Dewan Komisioner OJK, 6 Surat Edaran OJK, dan 4 Surat Edaran Dewan Komisioner OJK.
"Adapun untuk tahun 2015, terdapat beberapa prioritas program OJK untuk asuransi, di antaranya penyusunan POJK di bidang perasuransian, penyusunan program persiapan implementasi MEA tahun 2015, revisi PMK Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, pengaturan treaty reasuransi, serta tarif premi asuransi," tulis OJK.
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar :
Posting Komentar