Rifan Financindo Berjangka -Sirip ikan hiu martil (Spyrna spp) dan ikan
hiu koboi (Charcharinus longimanus) banyak diekspor ke negara-negara
Asia Timur seperti Jepang, bahkan Singapura. Sirip dua jenis ikan hiu
ini bisa laku Rp 4 juta/kg di pasar ekspor.
"Kebanyakan memang dikirim ke negara Asia Timur seperti Hong Kong, Taiwan, Tiongkok hingga Jepang," kata Catch and Shark Conservation Coordinator WWF Indonesia Dwi Aryoga Gautama kepada detikFinance, Kamis (15/01/2015).
Di banyak negara Asia Timur, menurut Yoga sirip hiu dijadikan makanan berkuah atau sejenis sup. Makanan sup banyak dijual di hampir setiap restoran di Asia Timur.
"Paling banyak memang kebutuhan di dunia kuliner," tambahnya.
Selain di Asia Timur, Yoga juga mengungkapkan sirip hiu martil dan koboi dari Indonesia banyak dikirim ke Singapura. Yoga mengungkapkan Indonesia adalah produsen sirip hiu berbagai jenis terbesar di dunia.
"Kita mungkin produsen sirip hiu terbesar karena sirip hiu punya nilai ekonomis cukup besar," sebutnya.
KKP telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang larangan sementara pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil dari wilayah negara Indonesia ke luar wilayah Indonesia, termasuk untuk produk turunannya. Aturan ini berlaku sejak 10 Desember 2014, dan berlaku hingga akhir 30 November 2015.
Meski dilarang diekspor, namun penangkapan hiu martil dan koboi masih dibolehkan untuk pasar domestik. Hal ini karena dua jenis hiu ini belum masuh dalam kategori ikan hiu yang dilindungi penuh oleh pemerintah. Alias penangkapannya hanya dibatasi tapi belum dilarang penuh.
Sumber : Detik
Tidak ada komentar :
Posting Komentar