Rifan Financindo Berjangka
– Donald Morgan (44), seorang pria asal Amerika Serikat, terancam
pidana 15 tahun penjara setelah mengaku ingin membantu kelompok Negara
Islam di Irak dan Suriah (ISIS), Kamis (30/10/2014).
Selain pidana penjara, Morgan juga terancam harus membayar denda sebesar 250.000 dollar AS atau setara Rp 3 miliar. “Dia (Morgan) ke luar negeri karena ingin bergabung dengan kelompok garis keras ISIS di Suriah,” kata agen FBI John Strong dalam pernyataannya, Kamis.
Menurut Strong, Morgan ditangkap pada awal Agustus 2014 di Bandara Internasional John F Kennedy dengan dakwaan kepemilikan senjata api.
Saat ditangkap, lanjut Strong, Morgan sedang menunggu jadwal keberangkatan pesawat. “Warga Amerika yang mendukung kegiatan organisasi teroris harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.”
Berdasarkan dokumen pengadilan, Morgan disebut sengaja memberikan bantuan materiil, termasuk dirinya sendiri, selama rentang Januari 2014 hingga Agustus 2014 kepada ISIS. Jaksa setempat menyatakan, Morgan melakukan perjalanan dari Lebanon ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS tetapi gagal karena ditangkap ini.
Dalam wawancara dengan NBC dan sejumlah tulisannya di media sosial, Morgan selalu memperlihatkan dukungan untuk ISIS. Salah satu kicauannya di Twitter yang dipantau FBI pada Juli 2014, berbunyi, "Membunuh dan memenggal kepala musuh dibenarkan."
Sementara, dalam sebuah wawancara dengan NBC di Beirut yang tayang pada 3 September 2014, Morgan mengatakan telah membeli tiket untuk berangkat ke Suriah lalu menumpang konvoi bantuan medis dan makanan atau langsung menuju lokasi kelompok ISIS berada.
Jaksa Ripley Rand mengatakan, “Perkara hari ini menjadi pengingat bahwa mereka yang ingin membantu organisasi teroris asing dapat berasal dari manapun dengan latar belakang apapun.”
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar :
Posting Komentar