PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Mimpi Gloria Natapradja menjadi anggota pasukan elite Paskibraka kandas
di menit-menit terakhir. Ratusan pelajar SMA Islam Dian Didaktika
memberi dukungan untuk gadis berdarah Prancis itu. Masihkan ada jalan
untuk Gloria mengangkat Sang Saka?
"Sesuai UU Adminsitrasi Pemerintahan, maka Menteri Hukum dan HAM sebagai atasan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dapat mengoreksi kekurangtepatan surat Dirjen AHU yang telah berakibat nyata merugikan kepentingan konstitusional Gloria," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada wartawan, Selasa (16/8/2016).
UU yang dimaksud yaitu sesuai Pasal 5 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan salah satunya adalah asas perlindungan terhadap hak asasi manusia. Terhadap kelalaian pemerintah yang sejak awal tidak cermat dalam melakukan seleksi administrasi anggota Paskribaka, seharusnya tidak mengorbankan Gloria mengingat prinsip tersebut.
"Substansi surat Dirjen AHU merupakan tafsir sepihak Dirjen AHU yang masih harus diuji keabsahannya," ucap Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember itu.
Dalam suratnya, Dirjen AHU menyatakan meskipun Gloria merupakan anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu WNI serta masih berusia di bawah 18 tahun, namun yang bersangkutan tidak berhak atas kewarganegaraan Indonesia karena tidak pernah didaftarkan kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pasal 41 UU Kewarganegaraan dan menegasikan keberadaan Pasal 21 ayat (1) UU Kewarganegaraan yang menyebutkan:
Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
Frasa "dengan sendirinya" ini sebenarnya menunjukkan bahwa UU Kewarganegaraan secara jelas dan tegas telah memberikan jaminan bagi Gloria atas kewarganegaraan Indonesia sepanjang Gloria belum berusia 18 tahun.
"Belum dilakukannya pendaftaran oleh orang tua Gloria tidak serta merta kemudian hak kewarganegaraan Indonesia menjadi hilang dengan sendirinya," cetus Bayu.
Oleh sebab itu, maka Menkum HAM harus turun tangan memberikan keadilan konstitusional kepada Gloria.
"Dengan dikoreksinya Surat Dirjen AHU oleh Menteri Hukum, maka kesempatan Gloria untuk ikut menjadi Paskribaka dalam upacara Kemerdekaan RI esok hari menjadi terbuka kembali. Namun jika Menteri Hukum pun sependapat dengan surat Dirjen AHU, tidak bisa tidak, maka Presiden sebagai atasan Menkum HAM lah yang dapat mengoreksi kesalahan para pembantunya ini. Hal ini semata-mata dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan konstitusional Gloria dan menjaga nama baik pemerintah," pungkas Bayu.
sumber : detik.com
Tidak ada komentar :
Posting Komentar