Index Price || LOCO GOLD (Open Price 1942.25 | High 1947.10 | Low 1941.30 | Close 1939.70) || HANSENG (Open Price 19227.84 | High 19272.58 | Low 19087.66 | Close 19252.00 || NIKKEI (Open Price 31830.00 | High 31985.00 | Low 31560.00 | Close 31850.00 || Index Price 11 Oktober 2013|| LOCO GOLD (Open Price 1288.07 | High 1288.80 | Low 1278.80 | Close 1282.80) || HANSENG (Open Price 23,022 | High 23,049 | Low 22,982 | Close 23020/40 || NIKKEI (Open Price 14,290 | High 14,365 | Low 14,270 | Close 14340/60 ||

Selasa, 23 Agustus 2016

2 Biksu palsu ditangkap imigrasi Jakbar saat sedang mengemis


PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Tim Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap dua biksu palsu yang berstatus warga negara China, Kamis (18/8) lalu. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Abdul Rachman mengatakan, kedua biksu palsu ini diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal, karena mereka berada di Indonesia dengan Visa Kunjungan Wisata.


"Ancaman hukuman paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp500 juta," kata Abdul, Selasa (23/8).

Dia melanjutkan, kedua WN China bernama Yao Xianhua dan Hu Qiyan tersebut ditangkap saat petugas imigrasi melakukan operasi rutin. Kedua pria berkepala pelontos tersebut tertangkap basah sedang meminta-minta pada warga.

Setelah melakukan pemeriksaan administrasi, petugas kemudian meminta keterangan kedua lelaki tersebut, dengan dibantu pihak Vihara Ekayana yang berada di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Hasilnya, Yao Xianhua dan Hu Qiyan dipastikan biksu palsu karena ternyata pengetahuan agama Buddha mereka sedikit sekali. Mereka hanya bermodal tasbih, buku agama berbahasa Mandarin dan kitab-kitab untuk menarik perhatian masyarakat.

"Ini cara lama. Modus seperti ini sudah ada di Indonesia sejak tahun 2006," kata Abdul.

Adapun dalam kasus ini, pihak imigrasi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian biksu, buku dan kitab, mangkok kayu, uang sejumlah 9.120 Yuan, 280 dolar Hongkong serta Rp 240.000.

Masyarakat pun diminta untuk selalu mewaspadai modus-modus biksu peminta-minta. Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Khusus Kelas I Jakbar Syamsul Sitorus menegaskan, berdasarkan keterangan pemuka agama dari Vihara Ekayana, seorang biksu sejati tidak diperkenankan keluar dari vihara untuk meminta-minta.

sumber : merdeka.com

Tidak ada komentar :

Posting Komentar