PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Tim Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta
Barat menangkap dua biksu palsu yang berstatus warga negara China,
Kamis (18/8) lalu. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Abdul Rachman
mengatakan, kedua biksu palsu ini diduga melanggar Pasal 122 huruf (a)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait
penyalahgunaan izin tinggal, karena mereka berada di Indonesia dengan
Visa Kunjungan Wisata.
"Ancaman hukuman paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp500 juta," kata Abdul, Selasa (23/8).
Dia melanjutkan, kedua WN China bernama Yao Xianhua dan Hu Qiyan tersebut ditangkap saat petugas imigrasi melakukan operasi rutin. Kedua pria berkepala pelontos tersebut tertangkap basah sedang meminta-minta pada warga.
Setelah melakukan pemeriksaan administrasi, petugas kemudian meminta keterangan kedua lelaki tersebut, dengan dibantu pihak Vihara Ekayana yang berada di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Hasilnya, Yao Xianhua dan Hu Qiyan dipastikan biksu palsu karena ternyata pengetahuan agama Buddha mereka sedikit sekali. Mereka hanya bermodal tasbih, buku agama berbahasa Mandarin dan kitab-kitab untuk menarik perhatian masyarakat.
"Ini cara lama. Modus seperti ini sudah ada di Indonesia sejak tahun 2006," kata Abdul.
Adapun dalam kasus ini, pihak imigrasi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian biksu, buku dan kitab, mangkok kayu, uang sejumlah 9.120 Yuan, 280 dolar Hongkong serta Rp 240.000.
Masyarakat pun diminta untuk selalu mewaspadai modus-modus biksu peminta-minta. Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Khusus Kelas I Jakbar Syamsul Sitorus menegaskan, berdasarkan keterangan pemuka agama dari Vihara Ekayana, seorang biksu sejati tidak diperkenankan keluar dari vihara untuk meminta-minta.
Dia melanjutkan, kedua WN China bernama Yao Xianhua dan Hu Qiyan tersebut ditangkap saat petugas imigrasi melakukan operasi rutin. Kedua pria berkepala pelontos tersebut tertangkap basah sedang meminta-minta pada warga.
Setelah melakukan pemeriksaan administrasi, petugas kemudian meminta keterangan kedua lelaki tersebut, dengan dibantu pihak Vihara Ekayana yang berada di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Hasilnya, Yao Xianhua dan Hu Qiyan dipastikan biksu palsu karena ternyata pengetahuan agama Buddha mereka sedikit sekali. Mereka hanya bermodal tasbih, buku agama berbahasa Mandarin dan kitab-kitab untuk menarik perhatian masyarakat.
"Ini cara lama. Modus seperti ini sudah ada di Indonesia sejak tahun 2006," kata Abdul.
Adapun dalam kasus ini, pihak imigrasi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian biksu, buku dan kitab, mangkok kayu, uang sejumlah 9.120 Yuan, 280 dolar Hongkong serta Rp 240.000.
Masyarakat pun diminta untuk selalu mewaspadai modus-modus biksu peminta-minta. Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Khusus Kelas I Jakbar Syamsul Sitorus menegaskan, berdasarkan keterangan pemuka agama dari Vihara Ekayana, seorang biksu sejati tidak diperkenankan keluar dari vihara untuk meminta-minta.
sumber : merdeka.com
Tidak ada komentar :
Posting Komentar