BANDUNG, infobandung.co.Id – Wakil Gubernur Jawa
Barat Deddy Mizwar memberikan arahan langsung saat mengunjungi pabrik
PT. Kahatex di Jalan Raya Rancaekek KM 23 No. 25 Kecamatan Jatinangor, Bandung, Jumat (9/5/2014).
Pada kunjungan ini, Wakil Gubernur ditemani oleh Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat Anang
Sudarna, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemprov Jabar Yessi
Esmiralda, SH., SM., Kepala Biro Humas Jawa Barat Rudy Gandakusumah SH.,
MH., Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Jawa Barat Zaenal
Abidin Nurdin, dan Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat M. Guntoro.
Arahan Wakil Gubernur terkait dengan pembongkaran bangunan yang
menutupi aliran sungai Cikijing. Wakil Gubernur meminta koordinasi pihak
Kahatex dengan pemerintah provinsi untuk bersama-sama memecahkan
masalah tersebut. Selain itu, Wakil Gubernur juga menghimbau Kahatex
untuk segera mengurus perizinan, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah
(IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kahatex yang
telah mencemari aliran sungai Cikijing.
“Siapapun boleh usaha di tanah Jawa Barat ini, tetapi harus tetap
memenuhi aturan, dan jangan sampai merugikan warga masyarakat yang
lain”, ujarnya.
Selain itu, Wakil Gubernur juga sempat mengunjungi KH Group (pusat
Kahatex) terkait pembangunan pabrik baru bernama PT. Emas Pasifik, yang
belum memiliki perizinan pembangunannya. Pemerintah provinsi sudah
melayangkan surat peringatan pada 20 Januari lalu, dan berlaku selama 6
bulan, hingga Juni mendatang. Jika hingga tenggat waktu peringatan masih
diabaikan, maka pemerintah akan menindak tegas KH Group.
“Kalau saran saya lebih baik hentikan dulu pembangunannya sampai
perizinan sudah ada, daripada investasi yang masuk sudah lebih besar
lagi, kan kerugiannya nanti juga besar”, tutur Wakil Gubernur kepada
General Manager KH Group, Mona Setiawati.
Sebelumnya, Wakil Gubernur meninjau lokasi aliran sungai Cikijing
yang tercemar limbah Kahatex, di Desa Linggar Kecamatan Rancaekek, Bandung.
pencemaran sudah menyebar ke 4 desa, yaitu desa Linggar, Sukamulya,
Cilegong, dan Bojongloa. Sedangkan saluran air yang tercemar parah yaitu
saluran Rancawaru, Rancapait, Bangkuang, Ciherang, sampai Babakan Jawa.
Selain saluran air, limbah juga mencemari 753 hektar lahan sawah milik
warga. Berdasarkan hasil penelitian terhadap sample air sumur warga di
sekitar area yang tercemar, air dinyatakan tidak layak dikonsumsi dengan
tingkat Ph mencapai 7,73%.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar