BANDUNG, TRIBUN - Masyarakat pemohon perpanjangan
melalui jasa kendaraan khusus SIM Keliling yang membutuhkan informasi
lengkap tentang SIM atau SIM Keliling bisa menghubungi bagian informasi
di 022 61599343 dan 022 4203505. Tak jarang jadwal tempat kerap berubah.
Persyaratan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)
melalui jasa kendaraan SIM Keliling, antara lain membawa SIM asli yang
diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya
telah habis kurang dari satu tahun).
Selain itu, membawa
identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan dari
Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Sebelumnya
diinformasikan, Sabtu (26/4/2014), kendaraan khusus jasa pelayanan
Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling berada di Jalan Sudirman Depan
Paramount, Bandung. (*)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar