Tak lama lagi, pemerintah mempunyai kewenangan memblokir
situs-situs yang dianggap bermuatan negatif. Kewenangan ini berdasarkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs
Internet Bermuatan Negatif.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan
Informatika Ismail Cawidu mengatakan, Rancangan Peraturan Menteri itu
telah diteken oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Tifatul Sembiring beberapa waktu lalu. Dia mengaku belum mengetahui
kapan pastinya penandatanganan itu dilakukan.
Yang pasti, peraturan Menkominfo itu sudah dilayangkan ke
Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan dalam Berita Negara.
"Mungkin setelah Lebaran akan dikeluarkan," ujar Ismail saat dihubungi,
Rabu (23/7/2014).
Dengan peraturan menteri ini, pemerintah bisa memblokir situs
internet yang mengandung unsur pornografi, perjudian dan kegiatan yang
ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan. Situs-situs yang
diblokir tercantum dalam daftar yang disebut dengan TRUST+Positif.
Para penyelenggara jasa akses internet wajib memblokir situs-situs
yang tercantum dalam daftar TRUST+Positif. Jika tidak mematuhi, para
penyelenggara jasa akses internet akan dikenai sanksi.
Peraturan menteri sejatinya ini menuai kritikan dari berbagai
lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Media Defense Litigation
Network (IMDLN), ICT Watch, ELSAM, SAFENET dan PAMFLET. Peraturan itu
dianggap tidak sesuai dengan Pasal 28 huruf J Undang-Undang Dasar 1945
dan juga pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi
lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Menurut IMDLN, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi negara
seharusnya wajib lulus dalam uji tiga rangkai yakni, pertama, pembatasan
harus melalui undang-undang. Kedua. pembatasan hanya diperbolehkan
dengan tujuan yang sesuai dengan pasal 19 ayat 3 Kovenan Hak Sipil dan
Politik. Ketiga, pembatasan benar-benar diperlukan untuk menjamin dan
melindungi tujuan yang sah tersebut.
Sementara, ICT Watch menyoroti pemberian mandat penyusunan
situs-situs bermuatan negatif. Beberapa waktu lalu, Direktur ICT Watch
Donny BU menyoroti ketidakjelasan asal muasal Trust+Positif ini. Dia
menilai pemberian mandat penyusunan database Trust+Positif ini tidak
transparan dan akuntabel.
Hal inilah yang sempat terjadi ketika pemerintah memutuskan
pemblokiran situs Vimeo beberapa waktu lalu. Para pengguna internet
memprotes pemblokiran situs Vimeo itu karena tanpa alasan yang jelas.
Sementara Tifatul menyatakan pemblokiran Vimeo karena mengandung konten
pornografi.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar