JAKARTA, KOMPAS.com -
Kendati telah tumbuh subur di Indonesia, DPR membatasi gerak-gerik bank
asing atau badan hukum asing di industri perbankan nasional. Berikut
sejumlah poin penting RUU Perbankan yang mengatur kehadiran asing di
perbankan.
Pasal 18
Bank yang berkantor pusat di luar negeri (KCBA) yang melakukan
kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum Perseroan Terbatas.
Pasal 24
Bank Umum dapat didirikan dan dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum
Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara
kemitraan.
Pasal 30
1. Batas kepemilikan saham bank umum bagi warga negara asing dan atau badan hukum asing paling banyak 40%.
2. OJK dapat mengubah batas kepemilikan saham Bank Umum bagi warga negara asing dan/atau badan hukum asing dengan memperhatikan antara lain rekam jejak, tata kelola yang baik, kecukupan modal, dan kontribusi terhadap perekonomian nasional atas persetujuan DPR.
3. Ketentuan mengenai tata cara pelepasan saham untuk memenuhi ayat (1) diatur dengan peraturan OJK.
2. OJK dapat mengubah batas kepemilikan saham Bank Umum bagi warga negara asing dan/atau badan hukum asing dengan memperhatikan antara lain rekam jejak, tata kelola yang baik, kecukupan modal, dan kontribusi terhadap perekonomian nasional atas persetujuan DPR.
3. Ketentuan mengenai tata cara pelepasan saham untuk memenuhi ayat (1) diatur dengan peraturan OJK.
Pasal 67
Direksi wajib melaporkan penggunaan tenaga kerja asing kepada OJK dan
penggunaaan tenaga kerja asing bersifat sementara dan terbatas pada
jabatan tertentu.
Pasal 114
KCBA yang saat ini sudah ada harus menyesuaikan dengan UU ini paling lama 5 tahun terhitung sejak UU berlaku.
Pasal 116
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, warga negara asing atau
badan hukum asing yang memiliki saham bank umum lebih dari 40 persen
harus menyesuaikan pembatasan kepemilikan saham sesuai dengan
undang-undang ini paling lama 5/10 tahun. (Dessy Rosalina, Ragil
Nugroho)
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar :
Posting Komentar