Live Market
Member of Jakarta Futures Exchange

Investasi Berjangka
yang Aman & Terpercaya

PT. Rifan Financindo Berjangka Bandung — melayani transaksi Loco Gold, Nikkei, Hang Seng, dan produk berjangka multilateral lainnya dengan legalitas resmi BAPPEBTI, JFX, dan KBI.

#1 Member Resmi
Jakarta Futures Exchange
3 Lembaga Regulator
BAPPEBTI · JFX · KBI
24/7 Update Harga
Pasar Real-time

Rabu, 20 Agustus 2014

Ini Poin Penting RUU Perbankan Menyangkut Asing

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati telah tumbuh subur di Indonesia, DPR membatasi gerak-gerik bank asing atau badan hukum asing di industri perbankan nasional. Berikut sejumlah poin penting RUU Perbankan yang mengatur kehadiran asing di perbankan.


Pasal 18
Bank yang berkantor pusat di luar negeri (KCBA) yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum Perseroan Terbatas.

Pasal 24
Bank Umum dapat didirikan dan dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.

Pasal 30
1. Batas kepemilikan saham bank umum bagi warga negara asing dan atau badan hukum asing paling banyak 40%.
2. OJK dapat mengubah batas kepemilikan saham Bank Umum bagi warga negara asing dan/atau badan hukum asing dengan memperhatikan antara lain rekam jejak, tata kelola yang baik, kecukupan modal, dan kontribusi terhadap perekonomian nasional atas persetujuan DPR.
3. Ketentuan mengenai tata cara pelepasan saham untuk memenuhi ayat (1) diatur dengan peraturan OJK.

Pasal 67 
Direksi wajib melaporkan penggunaan tenaga kerja asing kepada OJK dan penggunaaan tenaga kerja asing bersifat sementara dan terbatas pada jabatan tertentu.

Pasal 114 
KCBA yang saat ini sudah ada harus menyesuaikan dengan UU ini paling lama 5 tahun terhitung sejak UU berlaku.

Pasal 116 
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, warga negara asing atau badan hukum asing yang memiliki saham bank umum lebih dari 40 persen harus menyesuaikan pembatasan kepemilikan saham sesuai dengan undang-undang ini paling lama 5/10 tahun. (Dessy Rosalina, Ragil Nugroho)


Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar