Live Market
Member of Jakarta Futures Exchange

Investasi Berjangka
yang Aman & Terpercaya

PT. Rifan Financindo Berjangka Bandung — melayani transaksi Loco Gold, Nikkei, Hang Seng, dan produk berjangka multilateral lainnya dengan legalitas resmi BAPPEBTI, JFX, dan KBI.

#1 Member Resmi
Jakarta Futures Exchange
3 Lembaga Regulator
BAPPEBTI · JFX · KBI
24/7 Update Harga
Pasar Real-time

Rabu, 10 Desember 2014

Transfer RTGS Minimal Rp 100 Juta

Rifan Financindo Berjangka - Bank Indonesia membatasi nilai transfer nasabah antarbank dengan Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement minimal Rp 100 juta per 15 Desember 2014. Namun, masyarakat tidak perlu panik karena transfer antarbank dengan nominal lebih kecil dari Rp 100 juta menggunakan fasilitas anjungan tunai mandiri, internet banking, dan mobile banking bisa diterima pada waktu yang sama.


Kebijakan sistem pembayaran itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/18/DPSP tanggal 28 November 2014. Saat ini, BI menyelenggarakan layanan pembayaran nontunai menggunakan dua infrastruktur utama, yakni Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs, Selasa (9/12/2014), menjelaskan, SKNBI untuk transaksi transfer dengan nominal kecil atau untuk ritel. Adapun BI-RTGS untuk transaksi dengan nominal besar.

”Sistem kliring yang digunakan saat ini berbeda dengan sistem kliring yang dulu dikenal masyarakat. Saat ini, kliring dilakukan beberapa kali sehari sehingga nasabah yang melakukan transfer dana antarbank akan diterima oleh nasabah lain pada hari itu juga, tetapi pada jam kliring,” kata Peter, di Jakarta.

Saat ini, kliring dilakukan pada pukul 10.00, pukul 12.00, pukul 14.00, dan pukul 16.00. Ketentuan penggunaan BI-RTGS dan SKNBI berlaku untuk transfer dana melalui teller bank, baik warkat maupun pemindahbukuan.

Transfer dana antarbank menggunakan fasilitas ATM, internet banking, dan mobile banking tetap diterima pada waktu yang sama (real time).

Peter menambahkan, kebijakan itu untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas dana perbankan. Melalui kebijakan ini pula, biaya yang harus dibayarkan nasabah bisa lebih kecil. Selama ini nasabah yang menggunakan layanan BI-RTGS harus membayar biaya rata-rata Rp 25.000 per transaksi.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rohan Hafas menilai, penerapan kebijakan transaksi menggunakan sistem BI-RTGS tidak akan mengganggu siklus bisnis nasabah. Apalagi, nasabah dengan nilai transaksi kurang dari Rp 100 juta tetap bisa mengirimkan dana menggunakan fasilitas lain.

Berdasarkan data BI, transaksi RTGS pada November 2014 sebanyak 1.508.874 transaksi dengan nilai Rp 10.290 triliun. 

Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar