PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah mengeluarkan Surat
Edaran (SE) tentang penyediaan layanan aplikasi dan konten melalui
internet atau yang biasa dikenal dengan sebutan OTT alias Over The Top.
Menurut menteri yang akrab disapa Chief RA ini, SE tersebut berisi tentang pemahaman kewajiban bagi para OTT global jika ingin terus berbisnis konten aplikasi internet di bumi pertiwi ini.
"Sambil menunggu proses konsultasi publik, sebelum ditetapkan dalam bentuk PM/Peraturan Menteri, maka dikeluarkan SE terlebih dahulu, chief. Isi SE ini tentang kewajiban-kewajiban presensi OTT internasional di Indonesia," jelasnya kepada detikINET, Jumat (1/4/2016).
SE dengan Nomor 3/2016 telah diunggah dalam situs Kementerian Komunikasi dan Informatika tadi malam. Dalam surat tersebut, salah satu hal yang dinyatakan adalah terkait penyedia layanan OTT dari mancanegara.
Berdasarkan SE itu juga ditegaskan bahwa OTT mancanegara wajib mendirikan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. "BUT didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," sebut surat itu.
Ketegasan soal BUT itu sekaligus menjawab salah satu isu yang berkembang di masyarakat terkait OTT mancanegara yang semakin marak, namun tidak memberikan kontribusi bagi Indonesia.
Kebijakan itu juga untuk menjembatani peraturan terkait OTT di Indonesia. Rudiantara sendiri menargetkan dapat menyelesaikan peraturan menteri terkait OTT pada kuartal kedua semester satu 2016 ini.
Sementara itu maksud dari penerbitan SE Nomor 3/2016 itu adalah memberikan pemahaman kepada penyedia layanan OTT dan para penyelenggara telekomunikasi untuk menyiapkan diri dalam mematuhi regulasi yang sedang disiapkan oleh Kementerian Kominfo.
Diterbitkannya surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi para para penyedia layanan OTT untuk menyiapkan segala sesuatunya, terkait akan diberlakukannya regulasi terkait OTT.
Sebelumnya, Rudiantara mengatakan aturan OTT diperlukan agar tidak terjadi diskriminasi perlakuan antara OTT asing dan lokal. Bila OTT lokal harus menaati aturan yang ada di negara ini, maka OTT asing juga harus mendapatkan perlakuan yang sama sehingga nantinya akan didapatkan persaingan yang setara.
Di sisi lain, diperlukannya aturan OTT manca negara untuk memastikan bahwa masyarakat tidak dirugikan karena terlindungi.
Rudiantara juga memastikan sebelum Peraturan Menteri terkait OTT tersebut diterbitkan nantinya maka akan dilakukan konsultasi publik terlebih dahulu.
OTT sendiri merupakan layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet milik operator telekomunikasi. Misalnya saja, seperti Facebook, Google, Twitter, Instagram, WhatsApp, dan sejenisnya.
sumber : inet.detik.com
Tidak ada komentar :
Posting Komentar