Index Price || LOCO GOLD (Open Price 1942.25 | High 1947.10 | Low 1941.30 | Close 1939.70) || HANSENG (Open Price 19227.84 | High 19272.58 | Low 19087.66 | Close 19252.00 || NIKKEI (Open Price 31830.00 | High 31985.00 | Low 31560.00 | Close 31850.00 || Index Price 11 Oktober 2013|| LOCO GOLD (Open Price 1288.07 | High 1288.80 | Low 1278.80 | Close 1282.80) || HANSENG (Open Price 23,022 | High 23,049 | Low 22,982 | Close 23020/40 || NIKKEI (Open Price 14,290 | High 14,365 | Low 14,270 | Close 14340/60 ||

Kamis, 12 September 2013

Fortusis Dukung Polisi Larang Pelajar Bawa Kendaraan di Bandung

gedung-sate
Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung mendukung sikap tegas polisi yang melarang anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor ke sekolah ataupun bersileweran di jalan raya.
Ketua Fortusis Bandung Dwi Soebawanto mengapresiasi adanya larangan tersebut serta razia kendaaraan ke sekolah. “Sangat setuju. Memang itu juga bagian dari aturan yang berlaku di setiap sekolah,” kata Dwi saat dihubungi, Selasa (10/9/2013).

Ia menyampaikannya saat diminta tanggapan terkait insiden kecelakaan tiga unit mobil di Tol Jagorawi yang menewaskan 6 orang dan melibatkan AQJ (13), anak musisi kondang Ahmad Dani.
Dwi mengingatkan aturan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) wajib ditegakkan dan berlaku bagi semua lapisan masyarakat. Jika ada masyarakat melanggar, pihak penegak hukum jangan takut menindak.
“Masyarakat harus tahu aturan tersebut. Pihak berwenang pun perlu melakukan sosialisasi (UU LLAJ) secara benar dan terstruktur kepada rakyat,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, orang tua diminta jangan plin-plan mengambil keputusan melarang anaknya yang berstatus pelajar atau anak di bawah umur, mengemudikan sepeda motor atau mobil ke sekolah dan jalan raya.
“Orang tua harus diingatkan kalau sebelum anak usia di atas 17 tahun itu enggak bisa mengurus SIM. Ya orang tua harus berani melarang anak naik mobil atau motor. Kalau sudah punya pun (SIM dan kendaraan), sebaiknya konsultasi dengan guru atau wali kelas di sekolah,” ujar Dwi.
Persyaratan permohonan SIM perorangan merujuk aturan Pasal 81 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ketentuan sudah sangat jelas yakni berusia 17 tahun bagi pemohon SIM A, C, dan D, berusia 20 tahun untuk pemohon SIM B1, dan usia 21 tahun bagi pemohon SIM B2.
“Kami tegaskan melarang mereka (pelajar usia di bawah umur) bawa kendaraan bermotor. Jadi bukan imbauan lagi,” tegas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul saat dihubungi wartawan via telepon, Selasa (10/9/2013).
sumber : detik

Tidak ada komentar :

Posting Komentar