Rifan Financindo Berjangka — Lima bank yang
termasuk dalam jajaran bank terbesar di dunia didenda 5,7 miliar dollar
AS atau sekitar Rp 74,8 triliun setelah dinyatakan bersekongkol untuk
memanipulasi nilai tukar mata uang asing.
Jaksa Agung Amerika Serikat Loretta Lynch mengatakan, "hampir setiap hari" selama lima tahun sejak 2007, para pedagang valuta asing menggunakan forum percakapan rahasia di internet untuk memanipulasi tingkat nilai tukar. Ia mengatakan, tindakan tersebut merugikan banyak konsumen, investor, dan berbagai lembaga di seluruh dunia.
Regulator mengatakan, antara 2008 hingga 2012, beberapa pedagang membentuk kartel dan menggunakan forum percakapan internet untuk memanipulasi nilai tukar sedemikian rupa sehingga mereka bisa meraih keuntungan.
Persekongkolan ini terjadi setelah mereka menyatakan bahwa berbagai langkah telah diambil menyusul krisis keuangan global.
Denda terbesar, senilai 2,4 miliar dollar AS, dijatuhkan kepada Barclays, yang harus mereka bayarkan kepada otoritas keuangan di Amerika Serikat dan Inggris. Bank ini juga setuju untuk memecat delapan pegawai sebagai bagian dari penyelesaian kasus.
Citigroup, UBS, JP Morgan, dan Royal Bank of Scotland (RBS) juga diwajibkan membayar denda.
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar :
Posting Komentar