Rifan Financindo Berjangka - Melalui
akun Facebook-nya, Divisi Humas Mabes Polri melakukan sosialisasi
mengenai tarif penerbitan SIM. Namun, tarif yang tertera jauh dari
kenyataan di lapangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbagi atas enam jenis.
1. Penerbitan SIM A baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
2. Penerbitan SIM B I baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
3. Penerbitan SIM B II baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
4. Penerbitan SIM C baru Rp 100.000, perpanjangan Rp 75.000.
5. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat) baru Rp 50.000, perpanjangan Rp 30.000.
6. Pembuatan SIM internasional baru Rp 250.000, perpanjangan Rp 225.000.
Baca: Berapa Tarif Resmi Membuat SIM Baru dan Perpanjangan?
Para netizen yang mengomentari sosialisasi ini tidak ada yang berkomentar positif. Malah, banyak yang menanyakan tarif yang tidak sesuai aturan.
Iecka Youni's Bawell: dijambi khusunya tebo, kemaren saya tnya perpanjangan sim A 390.000,-, knapa bisa begitu min . klo penerbitan ya sama aja segitu
Altar Adaby Mpv: tpi kok SIM B1 polos diPolres Jepara Hampir 800rb/baru... rinciane itu gimana pak...?
Arin Hartini: Kemarin 12 peb 2015 sy perpanjang SIM A @185rb
Cek kesehatan 20 rb
Asuransi 30 rb
Bank 135 rb
Di depok jawa barat
Mulyono Sutanto: perpanjangan kok di tes ujian praktek ?
Doni Sipayung:TAk ada itu........ Datang Kau ke Labuhan Btu baut SIM C 400.000
Radenmas Russy Rusyanto: Realita di lapangan sangat hauh berbea. Tapi percuma komentar disini. Adminnya ga responsif.
Paskah Paul: Baru tau aq Pak Polis sim B2 segitu harganya, kok beda jauh ya d wilayah kalimantan sampai 1,5 juta
Meski sudah ada 36 komentar bernada sama dari sosialiasi itu, namun tidak ada respons dari admin Facebook Divisi Humas Mabes Polri mengenai keluhan para netizen tersebut.
SUmber Kompas
Tidak ada komentar :
Posting Komentar