JAKARTA, KOMPAS.com -
Kabar baik bagi Anda yang kini berdomisili di daerah yang berbeda
dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP). Mulai sekarang, Anda bebas
membuka rekening baru di kantor cabang bank manapun. Jadi, tidak harus
sesuai dengan alamat yang tercantum di dalam KTP.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri),
pada akhir Februari lalu, telah menekan nota kesepahaman (MoU) tentang
pemanfaatan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui KTP elektronik
(e-KTP).
Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, poin penting dari MoU itu adalah mempermudah bank untuk mengidentifikasi kebenaran identitas nasabah. "Diharapkan tidak ada nasabah yang punya banyak identitas," ujar Nelson, Jumat (4/7/2014).
Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, poin penting dari MoU itu adalah mempermudah bank untuk mengidentifikasi kebenaran identitas nasabah. "Diharapkan tidak ada nasabah yang punya banyak identitas," ujar Nelson, Jumat (4/7/2014).