JAKARTA, KOMPAS.com —
Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Tbk (ISAT) Alexander Rusli
mengatakan, jual beli atau akuisisi merupakan kewenangan pemegang saham (shareholder).
"Tugas direksi memberikan shareholder value kepada pemegang saham, siapa pun pemegang sahamnya. Jadi, posisi kami netral saja," katanya kepada Kompas.com, Selasa (24/6/2014).
Lebih lanjut, dia menuturkan, ISAT selama ini juga tidak memiliki treatment khusus dari Pemerintah Indonesia, yang juga memiliki saham di Indosat. "Salah satu bukti adalah satelit Indosat salah satunya diambil pemerintah untuk diberikan kepada BRI," ujarnya.
Rusli menambahkan, selain menjadi kewenangan pemegang saham, sebagai perusahaan terbuka (publik), aksi jual beli saham juga harus tunduk ke Undang-Undang Pasar Modal.
"Tugas direksi memberikan shareholder value kepada pemegang saham, siapa pun pemegang sahamnya. Jadi, posisi kami netral saja," katanya kepada Kompas.com, Selasa (24/6/2014).
Lebih lanjut, dia menuturkan, ISAT selama ini juga tidak memiliki treatment khusus dari Pemerintah Indonesia, yang juga memiliki saham di Indosat. "Salah satu bukti adalah satelit Indosat salah satunya diambil pemerintah untuk diberikan kepada BRI," ujarnya.
Rusli menambahkan, selain menjadi kewenangan pemegang saham, sebagai perusahaan terbuka (publik), aksi jual beli saham juga harus tunduk ke Undang-Undang Pasar Modal.