PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Forum Demokrasi Digital mempertanyakan atas 'hilangnya' naskah draft
revisi UU ITE yang rencananya tahun ini akan dibahas. Melalui cuitannya
pada akun Twitter @suratedaran, mereka membutuhkan bantuan netizen untuk
bersama-sama mencari draft revisi UU ITE yang akan dibahas oleh DPR RI.
"20 November 2015 pkl 18.00 WIB usulan naskah Revisi UU ITE
dinyatakan 'hilang' dan butuh bantuan netizen untuk mencarinya.
?#HuntingUUITE," cuitannya, Jumat (20/11).
'Hilang' dalam hal ini, bukan bermakna sesungguhnya atau secara
harfiah, namun momentum yang semestinya bisa dibahas pada Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Sebagaimana diketahui,
pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)
dan masyarakat sipil yang peduli akan adanya revisi UU ini, mendorong
agar secepatnya UU ITE bisa dibahas oleh DPR pada tahun 2015.
"Nah karena masa sidang DPR di 2015 ini sudah akan segera usai, tapi
tak kunjung naskah revisi UU ITE tsb masuk ke DPR, maka bisa jadi
diundur 2016," tambah cuitan akun @suratedaran.
Namun, kekhawatiran itu semakin menjadi, manakala pada beberapa hari
lalu, keluar agenda Proglegnas 2016 yang tak menyebutkan bahwa RUU ITE
masuk dalam pembahasan. Hal itu artinya, jika tak segera dibahas, maka
akan berdampak pada molornya pembahasan RUU tersebut selama dua tahun.
"Dlm Prolegnas 2016, revisi UU ITE tidak atau belum masuk dlm rencana
yg akan dibahas DPR bersama pemerintah. Ini krn secara administrasi
belum selesai," tulisnya.
Sebagaimana diketahui, UU ITE khususnya pada pasal 27 ayat 3, kerap
dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik
lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di
atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Sanksi tersebut dinilai banyak pihak terlalu berat. Hal itu
dikarenakan belum diketahuinya definisi yang jelas dari pencemaran nama
baik dalam UU ITE.
Sementara itu, berdasarkan catatan dari Kemkominfo, sudah ada 74 kasus korban internet yang dijerat dengan pasal tersebut.
sumber : merdeka.com
Tidak ada komentar :
Posting Komentar