PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA BANDUNG - Pemerintah merelaksasi persyaratan dokumen barang impor dari China. Relaksasi itu berupa pelaporan Certificate of Origin (COO) secara elektronik dari yang sebelumnya harus dengan dokumen asli.
Relaksasi pengajuan COO secara elektronik diberikan pada kegiatan atau penerbitan surat per tanggal 30 Januari 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pedoman penelitian importasi barang yang berasal dari China dengan menggunakan skema tarif preferensi ACFTA (SKA Form E) sebagai dampak epidemik virus corona (covid-19).
Dengan begitu maka para importir bisa melaporkan softcopy kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan atau bisa juga via email. DJBC Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 104 COO yang diajukan importir demi mendapatkan fasilitas berupa tarif bea masuk terhadap barang-barang asal China ke Indonesia.
Certificate of Origin disebut juga dengan surat keterangan asal (SKA). Sesuai dengan nama dan fungsinya, COO adalah dokumen yang menerangkan negara asal suatu barang yang diimpor maupun diekspor. Aturan relaksasi ini diterbitkan pemerintah pada pertengahan Februari 2020.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat mengatakan pengajuan softcopy COO secara elektronik dikarenakan tidak bisa diangkut oleh pesawat semenjak adanya larangan penerbangan dari China ke Indonesia dan sebaliknya.
Menurut Syarif, fasilitas dari pemerintah melalui pengajuan dokumen barang impor via elektronik ini bisa memulihkan kegiatan ekonomi di Indonesia dan China yang sejauh ini telah terdampak virus corona.
Relaksasi pengajuan COO secara elektronik diberikan pada kegiatan atau penerbitan surat per tanggal 30 Januari 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pedoman penelitian importasi barang yang berasal dari China dengan menggunakan skema tarif preferensi ACFTA (SKA Form E) sebagai dampak epidemik virus corona (covid-19).
Dengan begitu maka para importir bisa melaporkan softcopy kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan atau bisa juga via email. DJBC Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 104 COO yang diajukan importir demi mendapatkan fasilitas berupa tarif bea masuk terhadap barang-barang asal China ke Indonesia.
Certificate of Origin disebut juga dengan surat keterangan asal (SKA). Sesuai dengan nama dan fungsinya, COO adalah dokumen yang menerangkan negara asal suatu barang yang diimpor maupun diekspor. Aturan relaksasi ini diterbitkan pemerintah pada pertengahan Februari 2020.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat mengatakan pengajuan softcopy COO secara elektronik dikarenakan tidak bisa diangkut oleh pesawat semenjak adanya larangan penerbangan dari China ke Indonesia dan sebaliknya.
Menurut Syarif, fasilitas dari pemerintah melalui pengajuan dokumen barang impor via elektronik ini bisa memulihkan kegiatan ekonomi di Indonesia dan China yang sejauh ini telah terdampak virus corona.
Sejak adanya virus corona, banyak kebutuhan bahan baku industri nasional yang menipis. Pasokan baham baku industri banyak yang berasal dari Negeri Tirai Bambu, Namun di China sendiri banyak produsen yang tidak mengoperasikan pabriknya lantaran larangan pemerintahnya. Pemerintah China menerbitkan larangan bagi warganya di luar rumah hingga 8 Maret 2020.
Syarif mengungkapkan pihaknya akan tetap memberlakukan kemudahan untuk barang-barang impor asal China meskipun belum ada konfirmasi dari Bea Cukai asal Negeri Tirai Bambu tersebut, lebih lanjut Syarif mengungkapkan penyerahan lembar asli COO juga akan tetap ditagih nantinya oleh pemerintah kepada para importir.
Syarif mengungkapkan pihaknya akan tetap memberlakukan kemudahan untuk barang-barang impor asal China meskipun belum ada konfirmasi dari Bea Cukai asal Negeri Tirai Bambu tersebut, lebih lanjut Syarif mengungkapkan penyerahan lembar asli COO juga akan tetap ditagih nantinya oleh pemerintah kepada para importir.
Pengumpulan lembar asli COO akan dikirimkan para importir jika larangan penerbangan dari China ke Indonesia dan sebaliknya sudah dicabut, Bea Cukai juga bisa menolak pemberian tarif prefensi kepada importir yang ditemukan ketidaksesuaian antara COO asli dengan barang yang diimpornya.
Bahkan pihak Bea Cukai akan menagih kekurangan bea masuk sesuai Undang-undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan - PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
Sumber : detik.com
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar :
Posting Komentar