Rifan Financindo Berjangka - Kabar
gembira untuk Anda yang melakukan transfer dana melalui Sistem Kliring
Nasional Bank Indonesia (SKNBI) generasi II. Bank Indonesia (BI) telah
mematok batas atas harga kliring maksimal Rp 5.000 per transaksi.
Sebelumnya bank menarik biaya kliring Rp 7.500 - Rp 15.000 per
transaksi.“Bank dan penyelenggara transfer dana wajib memenuhi aturan ini mulai 1 Januari 2016,” kata Bramudija Hadinoto, Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, Rabu (10/6/2014). Bagi bank yang melanggar akan terkena sanksi, mulai dari teguran, denda sampai pemberhentian usaha layanan kliring.
Bramudija menambahkan, BI sudah berkorban untuk aturan batas atas tarif kliring itu dengan memangkas biaya tarif kliring dari BI ke bank menjadi Rp 750 per transaksi, dari sebelumnya Rp 1.000 per transaksi. BI berharap, biaya kliring yang murah ini akan mendorong masyarakat melakukan transaksi menggunakan non-tunai melalui kliring.
Ke depan, BI juga berencana melakukan batas atas tarif untuk real-time gross settlement (RTGS) bertepatan dengan peluncuran pada awal tahun 2016.
Bramudija menambahkan, capping tarif RTGS akan lebih murah
dari sebelumnya. “Kami masih mengkaji. Yang jelas masih di atas Rp
10.000 per transaksi,” tambahnya.
Informasi saja, saat ini biaya RTGS mencapai Rp 25.000-Rp 50.000 per transaksi, tergantung nilai dan waktu transaksi. Sementara, bank hanya membayar komisi ke BI sebesar Rp 1.000 per transaksi kliring dan Rp 7.000-Rp 15.000 per transaksi RTGS sesuai waktu transaksi.
Informasi saja, saat ini biaya RTGS mencapai Rp 25.000-Rp 50.000 per transaksi, tergantung nilai dan waktu transaksi. Sementara, bank hanya membayar komisi ke BI sebesar Rp 1.000 per transaksi kliring dan Rp 7.000-Rp 15.000 per transaksi RTGS sesuai waktu transaksi.
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar :
Posting Komentar