Tak lama lagi, pemerintah mempunyai kewenangan memblokir
situs-situs yang dianggap bermuatan negatif. Kewenangan ini berdasarkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs
Internet Bermuatan Negatif.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan
Informatika Ismail Cawidu mengatakan, Rancangan Peraturan Menteri itu
telah diteken oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Tifatul Sembiring beberapa waktu lalu. Dia mengaku belum mengetahui
kapan pastinya penandatanganan itu dilakukan.
Yang pasti, peraturan Menkominfo itu sudah dilayangkan ke
Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan dalam Berita Negara.
"Mungkin setelah Lebaran akan dikeluarkan," ujar Ismail saat dihubungi,
Rabu (23/7/2014).