Legalitas
- Tindakan statuta berubah PT. Rifan Financindo Komoditas No 32, pada 7 Maret 2000 di bawah notaris bertindak Linda Ibrahim SH.
- Pengesahan Departemen Kehakiman, No: C-21254 HT.01.04.TH.2000
- Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) di Bursa Berjangka Jakarta No: SPAB-024/BBJ/09/00
- Lisensi Broker: Keputusan Perdagangan Berjangka Komoditi Badan Pengatur (BAPPEBTI) No: 08/BAPPEBTI/SI/XII/2000
- Anggota Kliring Berjangka Indonesia No: 03/AK - KJBK / XII / 2000
- Ketua Keputusan BAPPEBTI Nomor: 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (ATS)
- Perjanjian Kerjasama dengan Operator ATS, PT. Royal Assetindo, Nomor: 017/KOM/RFB-RA/III / 2006
- Ketua Keputusan BAPPEBTI Nomor: 1162/BAPPEBTI/SP/5/2007 pada Persetujuan Pemberian untuk ATS di PT. Rifan Financindo Berjangka
- Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa (SPKB) di Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) No: 035/SPKB/ICDX/Dir/VIII/2010
Catatan:
BAPPEBTI / BAPPEBTI (Perdagangan Berjangka Komoditi Badan Pengatur)
PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA memang bener2 perusahaan yg sesuai mengikuti rules aturan pemerintah...
BalasHapusbenar bapak bernard...saya sendiri sampai saat ini sudah menjadi nasabah di PT rifan bandung udah hampir 3 thn fine2 aj Pak..benar2 pelayanan broker, dan juga dari pihak kantor memberikan pelayanan yg baik..
BalasHapusbetul pak gold trader...saya jg sudah jd nasabah rifan bdg hampir 2 thn..sealama ini saya merasa nyaman dengan pelayanan pialang rifan bdg..dan apa yg diberitakan byk media selama ini bahwa pt rifan it penipu ato dll, it tergantung dari kt sendiri sebagai nasabah yg tau atau tidak ny tentang mekanisme transaksi nya...
Hapus